Hari/Tanggal : Kamis, 9 Oktober 2025
Muatan Pembelajaran :
1.Matematika :Rasio
2. Pendidkan Pancasila :Norma
Capaian Pembelajaran Matematika
Pada akhir fase C, peserta didik dapat menunjukkan pemahaman dan intuisi bilangan (number sense) pada bilangan cacah sampai 1.000.000. Mereka dapat membaca, menulis, menentukan nilai tempat, membandingkan, mengurutkan, melakukan komposisi dan dekomposisi bilangan tersebut. Mereka juga dapat menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan uang. Mereka dapat melakukan operasi penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian bilangan cacah sampai 100.000. Mereka juga dapat menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan KPK dan FPB. Peserta didik dapat membandingkan dan mengurutkan berbagai pecahan termasuk pecahan campuran, melakukan operasi penjumlahan dan pengurangan pecahan, serta melakukan operasi perkalian dan pembagian pecahan dengan bilangan asli. Mereka dapat mengubah pecahan menjadi desimal, serta membandingkan dan mengurutkan bilangan desimal (satu angka di belakang koma)
Tujuan Pembelajaran :
Tujuan Pembelajaran :
1. Murid dapat menjelaskan konsep rasio dan menentukan kesamaan rasio dengan benar.
2. Murid dapat menentukan rasio bagian terhadap bagian atau rasio bagian terhadap keseluruhan
3. Murid dapat menentukan rasio jarak terhadap durasi waktu
4. Murid dapat menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan rasio dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Pancasila
Capaian pembelajaran:
Murid mampu memahami kronologi sejarah kelahiran Pancasila; meneladani sikap para perumus Pancasila dan menerapkan di lingkungan masyarakat; menghubungkan sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh, menguraikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi bangsa dan negara.
Tujuan Pembelajaran : Murid dapat menjelaskan bentuk-bentuk norma dalam kehidupan sehari-hari
Matematika
Ayo sinak video berikut ini!
Rasio adalah perbandingan dua kuantitas. Rasio atau perbandingan dapat didefinisikan sebagai sebuah cara yang dapat menunjukkan perbandingan sederhana dua nilai atau lebih dari besaran yang memiliki satuan yang sama atau sejenis.
- Rasio dari 2 kuantitas berbeda yaitu kuantitas per satuan unit (kecepatan, kepadatan populasi, dll.)
- Rasio dari 2 kuantitas yang sama yaitu hubungan inklusif (kuantitas total dan bagian dari total)
1. Dadang = | 5 | = 5 : 8 = 0,625 |
8 |
2. Chia = | 5 | = 5 : 10 = 0,5 |
10 |
1. Chia = | 5 | = 5 : 10 = 0,5 |
10 |
2. Yosef = | 6 | = 6 : 10 = 0,6 |
10 |
1. Dadang = | 5 | = 5 : 8 = 0,625 |
8 |
2. Yosef = | 6 | = 6 : 10 = 0,6 |
10 |
Ide Dadang yaitu membandingkan dengan diagram yang panjangnya sama. Ide Farida yaitu Mengubah pecahan ke bilangan desimal. Ide Kadek menyederhanakan pecahan.
Chia = | 5 = Banyak tembakan yang masuk (bagian dari total) |
8 = Banyak tembakan (kuantitas total) -> Banyak tembakan yang masuk + banyak tembakan yang meleset |
1. Permainan pertama = | 5 | = 5 : 5 = 1 |
5 |
2. Permainan kedua = | 0 | = 0 : 7 = 0 |
7 |
1. Pesawat kecil = | 117 | = 117 : 130 = 0,9 |
130 |
2. Pesawat besar = | 442 | = 442 : 520 = 0,85 |
520 |
Jawaban benar = | 6 | = 6 : 10 = 0,6 |
10 |
Rasio kememnagan = | 6 | = 6 : 6 = 1 |
6 |
Rasio memenangkan= | 0 | = 0 : 7 = 0 |
7 |
Rasio kelas v = | 15 | = 15 : 75 = 0,2 |
75 |
Rasio = | 20 | = 20 : 50 = 0,4 |
50 |
Rasio = | 50 | = 50 : 20 = 2,5 |
20 |
Norma adalah aturan atau ketentuan yang berisi perintah dan larangan serta mengikat suatu kelompok. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat suatu kebaikan. Adapun larangan merupakan kewajiban seseorang untuk tidak melakukan keburukan atau suatu perbuatan yang berakibat buruk, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Perintah dan larangan tersebut akan menimbulkan aturan dan sanksi pada tiap-tiap norma.
- Undang-Undang Dasar 1945: Aturan dasar yang mengatur negara dan masyarakat Indonesia.
- Peraturan Pemerintah: Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
- Surat Keputusan Menteri: Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk mengatur hal-hal tertentu di bidangnya.
- Peraturan Daerah: Aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat di daerahnya.
- Undang-Undang Lalu Lintas: Aturan yang mengatur tentang lalu lintas, misalnya terkait SIM, STNK, dan perizinan kendaraan.
- Peraturan Perusahaan: Aturan yang mengatur tentang tata tertib di perusahaan, misalnya tentang jam kerja, pakaian seragam, dan prosedur kerja.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Aturan yang melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan.
- Norma kesopanan, seperti cara berpakaian, berbicara, dan bersikap sopan terhadap orang lain.
- Norma kesusilaan, seperti menghindari perbuatan yang dianggap tidak baik atau tidak pantas.
- Norma adat istiadat, seperti tradisi atau ritual yang berlaku dalam masyarakat tertentu.
- Norma kebiasaan, seperti kebiasaan makan bersama, mengucapkan salam, atau membantu orang lain.
- Norma cara, seperti tata cara berpakaian saat menghadiri acara tertentu.
Aspek | Norma Formal | Norma Informal |
---|---|---|
Bentuk | Tertulis, resmi, dan bersumber dari lembaga formal. | Tidak tertulis, tidak resmi, dan bersumber dari kebiasaan atau kesepakatan masyarakat |
Sumber | Pemerintah, lembaga hukum, organisasi profesi. | Masyarakat, keluarga, kelompok sosial. |
Penerapan | Umum, bersifat umum dan berlaku bagi semua anggota masyarakat yang bersangkutan. | Khusus, berlaku dalam lingkungan tertentu (misalnya keluarga, kelompok teman) |
Sanksi | Formal (misalnya hukuman pidana, sanksi administratif) | Informal (misalnya teguran, cemoohan, penolakan sosial) |
Contoh | Undang-Undang, peraturan pemerintah, kode etik profesi, tata tertib sekolah. | Norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat istiadat, norma kebiasaan. |
- Rajin beribadah sesuai keyakinan agama masing-masing.
- Menghormati kedua orang tua dan menjaga hubungan baik antarumat beragama.
- Membantu orang yang mengalami kesusahan.
- Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
- Menjaga kerukunan antarumat beragama.
- Berdoa sebelum makan
- Menghindari berbohong
- Membantu orang yang membutuhkan.
- Berbuat baik kepada siapapun.
- Menghargai serta menghormati orang lain.
- Tidak boleh menyakiti hati orang lain,
- Harus bertindak adil
- Selalu berkata jujur
- Menghindari perasaan iri
- Tidak merasa tinggi hati.
- Menjaga kesopanan dan etika dalam berbicara.
- Menghormati orang tua dan orang yang lebih tua.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
- Tidak merokok di tempat umum.
- Membantu orang yang membutuhkan.
- Tidak membicarakan orang lain di belakang mereka.
- Tidak mengenakan pakaian minim bagi perempuan di tempat umum.
- Tdak meludah di sembarang tempat.
- Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
- Menghormati orang yang lebih tua
- Bertegur sapa dengan orang yang dikenal.
- Mengucapkan salam saat bertemu dengan orang lain.
- Menggunakan bahasa yang santun dan menghindari kata-kata kasar atau tidak pantas.
- Menghargai hak-hak orang lain, tidak mengganggu privasi, dan tidak membuat kegaduhan.
- Keharusan menyalakan lampu utama kendaraan pada malam dan siang hari.
- Kewajiban membuat KTP untuk penduduk usia 17 tahun ke atas atau penduduk yang sudah menikah.
- Kewajiban membuat SIM untuk pengendara kendaraan bermotor.
- Larangan melakukan tindak pidana seperti pencurian.
- Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks.
- Setiap pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman
- Setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas
- Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak
- Hasil kesepakatan bersama.
- Berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
- Memiliki sanksi.
- Bersifat dinamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar