Hari/Tanggal : Kamis, 25 September 2025
Muatan Pembelajaran :
1.Matematika :Pecahan Desimal
2. Pendidkan Pancasila :Norma
Pendidikan Pancasila
Capaian pembelajaran:
Murid mampu memahami kronologi sejarah kelahiran Pancasila; meneladani sikap para perumus Pancasila dan menerapkan di lingkungan masyarakat; menghubungkan sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh, menguraikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi bangsa dan negara.
Tujuan Pembelajaran : Murid dapat memahami, mensyukuri, dan menunjukan pengamalan nilai-nilai pancasila
Matematika
Pengertian Pecahan Desimal
Mengutip buku Get Success UN Matematika oleh Slamet Riyadi, bilangan pecahan desimal adalah bilangan yang terdiri atas dua angka atau lebih dari disertai tanda koma, sehingga memiliki arti per sepuluhan, per seratusan, per seribuan, dan seterusnya.
Misalnya:
- 2,7 dengan pengertian, 2 menunjukkan angka satuan dan 7 menunjukkan angka per sepuluhan.
- 1,35 dengan pengertian, 1 menunjukkan angka satuan, 3 menunjukkan angka per sepuluhan, dan 5 menunjukkan angka per seratusan.
Cara Mengubah Pecahan Desimal ke Pecahan biasa
Dalam buku Pintar Matematika SD oleh Budhi Yuwono dijelaskan mengenai cara mengubah pecahan desimal menjadi pecahan biasa, yaitu dengan mengubah pecahan desimal ke bentuk pecahan yang terdiri dari pembilang dan penyebut. Kemudian Si Kecil dapat mencari FPB-nya, lalu disederhanakan.
Misalnya:
Ubah pecahan desimal 0,625 menjadi pecahan biasa!
Pembahasan:
0,625 = 625/1000
FPB dari 625 dan 1000 adalah 125
625/1000 = 625/1000:125/125 = 5/8
Jadi, 5/8 sama dengan 0,625
Cara Mengubah Pecahan Desimal ke Pecahan Campuran
Cara mengubah pecahan desimal ke pecahan campuran adalah mengubah pecahan desimal menjadi pecahan biasa terlebih dahulu, kemudian disederhanakan menjadi pecahan campuran.
Misalnya:
Ubah pecahan desimal 5,25 menjadi pecahan campuran!
Pembahasan:
5,25 = 525/100
FPB dari 525 dan 100 adalah 25
525/100 = 525/100:25/25 = 21/4
Jadi, 21/4 disederhanakan ke pecahan campuran menjadi 5 1/4
Cara Mengubah Pecahan Desimal ke Persen
Mengutip buku Panduan Belajar dan Evaluasi Matematika oleh Wini Kristianti dan Dhesy Adhalia, cara mengubah pecahan desimal menjadi persen, Si Kecil dapat mengubah pecahan desimal tersebut ke dalam bentuk pecahan biasa. Kemudian, kalikan penyebut pecahan tersebut dengan angka yang dapat menjadikannya 100, sehingga hasilnya bisa dinyatakan dalam bentuk persen.
Misalnya:
0,2 = 2/10 Kemudian 2/10 dikalikan bilangan tertentu agar penyebutnya menjadi 100
2/10 x 10 /10 = 20/100 = 20%
SOAL PH MATEMATIKA
1.
Seorang
pedagang menjual 0,25 kg gula. Pecahan yang tepat dari berat tersebut adalah …
A. ½ B. 1/4
C. 2/5 D.
3/4
2.
Ibu
membeli 0,4 liter minyak. Pecahan sederhana dari 0,4 adalah …
A. 2/5 B. 4/10
C. 1/3 D.
1/4
3.
1,2
ditulis dalam bentuk pecahan sederhana adalah …
A. 6/5 B.
12/10
C. 120/100 D. 5/6
4.
Lima
per seratus jika ditulis dalam bentuk desimal adalah …
A. 0,05 B. 0,5
C. 5,0
D. 50
5.
Bilangan
desimal 6,08 dibaca …
A. Enam koma
nol delapan
B. Enam koma delapan
C. Enam delapan
D. Enam per delapan
6.
Tulis bilangan desimal untuk
tujuh puluh lima per seribu …
A. 0,075 B. 0,75
C. 7,5 D.
0,0075
7.
Pada
bilangan 52,065 angka 6 menempati tempat …
A. puluhan B. satuan
C. persepuluhan D. perseratusan
8.
Pada
bilangan 125,68 yang menempati nilai tempat satuan adalah ....
A. 6 B.
1
C. 5 D.
2
9.
Urutan
bilangan 38,7 ; 37, 2 : 37, 8 dari yang terkecil adalah …
A. 37,2 ; 38,7
; 37,8 B. 38,7 ; 37,2 ; 37,8
C. 37,2 ; 37,8 ; 38,7 D. 38,7 ; 37,8 ; 37,2
10. Bilangan yang lebih kecil dari 29, 980
adalah …
A. 30,00 B. 30,99
C. 29,97 D. 29,89
Norma adalah aturan atau ketentuan yang berisi perintah dan larangan serta mengikat suatu kelompok. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat suatu kebaikan. Adapun larangan merupakan kewajiban seseorang untuk tidak melakukan keburukan atau suatu perbuatan yang berakibat buruk, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Perintah dan larangan tersebut akan menimbulkan aturan dan sanksi pada tiap-tiap norma.
- Undang-Undang Dasar 1945: Aturan dasar yang mengatur negara dan masyarakat Indonesia.
- Peraturan Pemerintah: Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
- Surat Keputusan Menteri: Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk mengatur hal-hal tertentu di bidangnya.
- Peraturan Daerah: Aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat di daerahnya.
- Undang-Undang Lalu Lintas: Aturan yang mengatur tentang lalu lintas, misalnya terkait SIM, STNK, dan perizinan kendaraan.
- Peraturan Perusahaan: Aturan yang mengatur tentang tata tertib di perusahaan, misalnya tentang jam kerja, pakaian seragam, dan prosedur kerja.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Aturan yang melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan.
- Norma kesopanan, seperti cara berpakaian, berbicara, dan bersikap sopan terhadap orang lain.
- Norma kesusilaan, seperti menghindari perbuatan yang dianggap tidak baik atau tidak pantas.
- Norma adat istiadat, seperti tradisi atau ritual yang berlaku dalam masyarakat tertentu.
- Norma kebiasaan, seperti kebiasaan makan bersama, mengucapkan salam, atau membantu orang lain.
- Norma cara, seperti tata cara berpakaian saat menghadiri acara tertentu.
| Aspek | Norma Formal | Norma Informal |
|---|---|---|
| Bentuk | Tertulis, resmi, dan bersumber dari lembaga formal. | Tidak tertulis, tidak resmi, dan bersumber dari kebiasaan atau kesepakatan masyarakat |
| Sumber | Pemerintah, lembaga hukum, organisasi profesi. | Masyarakat, keluarga, kelompok sosial. |
| Penerapan | Umum, bersifat umum dan berlaku bagi semua anggota masyarakat yang bersangkutan. | Khusus, berlaku dalam lingkungan tertentu (misalnya keluarga, kelompok teman) |
| Sanksi | Formal (misalnya hukuman pidana, sanksi administratif) | Informal (misalnya teguran, cemoohan, penolakan sosial) |
| Contoh | Undang-Undang, peraturan pemerintah, kode etik profesi, tata tertib sekolah. | Norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat istiadat, norma kebiasaan. |
- Rajin beribadah sesuai keyakinan agama masing-masing.
- Menghormati kedua orang tua dan menjaga hubungan baik antarumat beragama.
- Membantu orang yang mengalami kesusahan.
- Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
- Menjaga kerukunan antarumat beragama.
- Berdoa sebelum makan
- Menghindari berbohong
- Membantu orang yang membutuhkan.
- Berbuat baik kepada siapapun.
- Menghargai serta menghormati orang lain.
- Tidak boleh menyakiti hati orang lain,
- Harus bertindak adil
- Selalu berkata jujur
- Menghindari perasaan iri
- Tidak merasa tinggi hati.
- Menjaga kesopanan dan etika dalam berbicara.
- Menghormati orang tua dan orang yang lebih tua.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
- Tidak merokok di tempat umum.
- Membantu orang yang membutuhkan.
- Tidak membicarakan orang lain di belakang mereka.
- Tidak mengenakan pakaian minim bagi perempuan di tempat umum.
- Tdak meludah di sembarang tempat.
- Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
- Menghormati orang yang lebih tua
- Bertegur sapa dengan orang yang dikenal.
- Mengucapkan salam saat bertemu dengan orang lain.
- Menggunakan bahasa yang santun dan menghindari kata-kata kasar atau tidak pantas.
- Menghargai hak-hak orang lain, tidak mengganggu privasi, dan tidak membuat kegaduhan.
- Keharusan menyalakan lampu utama kendaraan pada malam dan siang hari.
- Kewajiban membuat KTP untuk penduduk usia 17 tahun ke atas atau penduduk yang sudah menikah.
- Kewajiban membuat SIM untuk pengendara kendaraan bermotor.
- Larangan melakukan tindak pidana seperti pencurian.
- Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks.
- Setiap pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman
- Setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas
- Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak
- Hasil kesepakatan bersama.
- Berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
- Memiliki sanksi.
- Bersifat dinamis.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar