Rabu, 03 Mei 2023

Materi Ajar: Rabu, 3 Mei 2023

Hari/Tanggal   : Rabu /3 Mei 2023

TEMA              :  9 (Kayanya Negeriku)

Subtema        : 2 (Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia) 

Pembelajaran : 6

Alokasi Waktu : 1 x pertemuan

Kompetensi Dasar ( KD) dan Tujuan Pembelajaran :

Pembelajaran 6 :

KD PPkn

3.2 Mengidentifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

KD Bahasa Indonesia

3.3 Menggali informasi dari seorang tokoh melalui wawancara menggunakan daftar pertanyaan.
 

Tujuan Pembelajaran 6 : 

1. Dengan mengidentifikasi perilaku-perilaku orang-orang di sekitarnya, siswa dapat menunjukkan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari dengan penuh kepedulian.
2. Dengan mengamati, siswa dapat menemukan contoh perilaku yang
menunjukkan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan seharihari dengan penuh kepedulian.

Dipertemuan sebelumnya kita sudah membahas tentang manfaat kekayaan alam pada pembelajaran 5..Dan hari ini kita memasuki pembelajaran 6.

Pembelajaran 6



Menjaga kelestarian alam merupakan kewajiban kita, baik sebagai individu maupun masyarakat. Betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Sudah sepatutnya dalam bentuk kerja sama antaranggota masyarakat maupun dengan pemerintah diwujudkan.
 

Bentuk-bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut.
1. Kerja sama warga masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan
Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan secara berkerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di dalamnya
a. Melaksanakan kerja bakti kebersihan secara rutin.
b. Saling mengingatkan jika ada yang merusak lingkungan.
c. Melakukan kegiatan reboisasi di lingkungan sekitar tempat tinggal.
d. Mengelola sampah dengan baik.

                               

2. Kerja sama warga masyarakat dengan pemerintah dalam menjaga
kelestarian lingkungan

Kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah dapat dilaksanakan dengan penetapan dan pelaksanaan peraturan dan program-program lingkungan hidup.
a. Memberikan sanksi sepadan kepada perusak lingkungan.
b. Memberikan hadiah dan penghargaan kepada pribadi ataupun kota
yang menjaga kelestarian lingkungan seperti adipura dan kalpataru.
c. Membentuk LMDH atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan untuk mengontrol secara swadaya kelestarian hutan.
d. Menyediakan tempat pembuangan sampah.

Soal

1. Sebutkan usaha kita dalam menjaga lingkungan?

2. Sebutkan kerjasama masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan? 

Baiklah anak sholeh dan sholehah itulah tadi pembelajaran hari ini. Besok kita akan bertemu lagi pada tema 9 subtema 3 pembelajaran 1.

Terimakasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Ajar: Kamis, 7 November 2024

Hari/Tanggal                   :  Kamis, 21 November 2024 Kelas                                : IV (Empat) A Mata Pelajaran                ...